SELAMAT DATANG DI AKUN RESMI TPP PAPUA SELATAN, TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA.

Rabu, 28 Januari 2026

Ketika Pendamping Terbatas, Progres Kampung Ikut Melambat

 


Papua Selatan memiliki karakteristik wilayah  yang luas, akses antar kampung yang terbatas, serta kondisi sosial budaya yang beragam. Dalam konteks tersebut, keberadaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) menjadi faktor strategis dalam memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pembangunan kampung berjalan sesuai ketentuam dan kebutuhan masyarakat.  Namun demikian  keterbatasan jumlah TPP di lapangan berdampak nyata terhadap progres pembangunan kampung.

Kondisi kekosongan TPP di Papua Selatan dari 4 kabupaten  adalah sebagai berikut:

  • Kabupaten Merauke 22 distrik dan 179 kampung  2 distrik  kekosongan Pendamping Distrik, distrik Ulilin 11 kampung kekosongan PD, ada 2 Pendamping Lokal  dan distrik Padua 5 kampung  kekosongan Pendamping Desa, ada 1 orang Pendamping Lokal Desa
  • Kabupaten Boven Digoel 20 distrik  dan 112 kampung kekosongan Pendamping Desa pada distrik Kombay 5 kampung, namun ada 1 Pendamping Lokal Desa semntara disrik Kawagit 6 kampung kekosongan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.
  •  Kabupaten 15 distrik dan 162 kampung  kekosongan Pendamping ada 6 distrik, distrik 4 yaitu distrik Mambioman Bapai 15 kampung  ada 2 orang,  Edera 6 kampung  ada  PLD  2 orang, Haju 19 ada PLD 3 orang, Passue 13 kampung ada PLD sementara 2 distrik,  Passue Bawah 8 kampung dan distrik Ti Zain 8 kampung  kekosongan  Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. 
  • Kabupaten Asmat 25 distrik, 224 kampung, kekosongannya ada di 6 distrik  antara lain distrik Akat 5 kampung ada 2 orang PLD, Pulau Tiga 11 kampung ada 1 PLD, distrik Der Koumur 6 kampung ada 1 orang PLD, Kopay 10 kampung ada 1 orang PLD, Ayaib 6 kampung kekosongan PD dan PLD dan distrik Koroway Buluanop 8 kampung ada 2 orang P endamping Lokal Desa. 

Kondisi kekurangan pendamping menyebabkan satu TPP mendampingi beberapa kampung dengan jarak dan akses tidak mudah. Akibatnya, pendampingan belum  dilakukan secara intensif dan berkelanjutan.  Pendamping sering berfokus pada  pada aspek administratif, sementara penguatan aparatur kampung, kelembagaan, dan pemberdayaan masyarakat belum optimal.

Dampak yang paling dirasakan adalah lambatnya progres  pelaksanaan program kampung, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan fisik dan non fisik, hingga penyusunan laporan. Program prioritas seperti pencegahan stunting, ketahanan pangan, penguatan BUMDes memerlukan pendampingan yang konsisten namun keterbatasan  pendamping membuat implementasinya belum maksimal. Selain itu, monitoring dan pengendalian belum berjalan  optimal sehingga  permasalahan di lapangan sering teridentifikasi terlambat.

Untuk menjawab tantangan  tersebut, perlu beberapa langkah strategis,  antara lain penguatan jumlah dan distribusi TPP sesuai dengan kondisi  geografis Papua Selatan, optimalisasi peran TPP melalui pemanfaatan pendamping berbasis digital sebagai solusi sementara, serta fokus pada peningkatan kapasitas aparatur kampung agar lebih mandiri dalam pengelolaan program dan kegiatan.

Keterbatas Tenaga Pendamping Profesional Papua Selatan bukan hanya persoalan teknis, tetapi menjadi isu strategis yang berpengaruh langsung terhadap kualitas dan kecepatan pembangunan kampung. Oleh karena itu, kebijakan  pendampingan yang adaptif dan kontektual menjadi kunci untuk menjaga progres pembangunan kampung yang efektif, akuntabel dan berkelanjutan.

 

                                                                                                           Penulis

                                                                                                      Yosefina Regina Suwae

                                                                                               TAPM Provinsi Papua Selatan

 


Kamis, 22 Januari 2026

Mendampingi dengan Hati dalam Refleksi Hari Desa Nasional 2026

     Oleh : Denny Wospakrik, SE (Koordinator TPP Papua Selatan)

 Hari Desa Nasional (HDN) 2026 memnjadi reflektif untuk menegaskan kembali  makna pendampingan dalam pembangunan desa. Desa  bukan hanya ruang administratif, melainka  ruang hidup masyarakat dengan dinamika sosial, budaya dan geografis yang khas. Karena itu, pendampingan tidak cukup dijalankan melalui pendekatan teknis semata, tetapi menuntut  kehadiran yang humanis dan berorientasi pada manusia.

Papua Selatan memiliki karakter geografis yang khas, didominasi dataran rendah, rawa, sungai, dan wilayah pesisir, dengan banyak desa yang sulit dijangkau dan bergantung pada jalur air. Secara administratif Papua Selatan terdiri dari 4 kabupaten, yaitu kabupaten Merauke dengan 22 distrik dan 179 kampung, kabupaten Boven Digoel dengan 20 distrik dan 112 kampung, kabupaten Mappi dengan 15 distrik dan 162 kampung serta kabupaten Asmat dengan 25 distrik dan 224 kampung. Kondisi ini membentuk pola hidup masyarakat yang sangat menyatu dengan alam sekaligus menghadirkan tantangan tersendiri dalam proses pendampingan desa.

Dalam konteks tersebut, sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Daerah Tertinggal Nomor  765 Tahun 2025 pendampingan  di Papua Selatan dijalankan oleh 213 Tenaga Pendamping Profesional, yang terdiri dari  3 orang TAPM Provinsi, 14 orang TAPM Kabupaten , 80 orang Pendamping Desa  dan 116 orrang Pendamping Lokal Desa . Dengan sebaran wilayah yang luas dan kondisi geografis yang menantang, peran para pendamping menjadi sangat strategis, bukan hanya sebagai pelaksana program, tetapi sebagai jembatan antara kebijakan dan realitas kehidupan masyakat desa.

Mendampingi dengan hati berarti hadir secara utuh - mendengar, memahami, dan menghargai kearifan lokal masyarakat. Pendampingan yang dilakukan dengan empati dan kesabaran akan membangun kepercayaan, mendorong partisipasi, serta memperkuat kemandirian desa. Di Papua Selatan, pendekatan ini bukan pilihan, melainkan kebutuhan agar pembangunan desa berjalan  selaras dengan konteks sosial dan geografis setempat.

HDN 2026 mengingatkan bahwa pendampingan di Papua selatan menuntut komitmet, ketekunan, dan kepekaan. Ketika pendampingan dilakukan dengan hati,  pembangunan desa tidak  hanya menjadi proses administratif, tetapi perjalanan bersama menuju desa yang berdaya, bermartabat, dan berkeadilan.

 

Bangun Desa, Bangun Indonesia

Desa Terdepan Untuk Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

Rabu, 12 November 2025

Perkuat Pelaksanaan KDMP, Pendamping Profesional Papua Selatan Ikut Serta Dalam Pelatihan Kompetensi Koperasi Desa Merah Putih di Merauke

 

 

Pelatihan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Prabowo Subianto, untuk mempercepat operasionalisasi dan pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, serta kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Tujuannya adalah untuk memperkuat dan meningkatkan kompetensi para pendamping KDKMP agar dapat menjalankan tugas mereka, terutama memperkuat pengurus koperasi dalam pengelolaan koperasi, manajemen usaha dan tertib administrasi, diharapkan dengan peningkatan kompetensi pendamping KDKMP koperasi dapat beroperasi secara profesional, tumbuh mandiri, dan menjadi penggerak ekonomi di kampung.

Kegiatan ini diselenggarakan melalui kerjasama antara Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dengan Pemerintah Provinsi Papua Selatan,  dilaksanakan di Hotel Swiss-Belinn Merauke, selama lima hari dari tanggal pada 10 November sampai dengan 14 November 2025 , dengan mengusung tema  “SDM dan Talenta Unggul Menuju Indonesia Emas 2045”.  Peserta pelatihan dihadiri oleh 44 orang pendamping Koperasi Desa Merah Putih dan 19 orang Pendamping Profesional Kemndesa PDT Provinsi Papua selatan.  

Turut hadir membuka kegiatan secara resmi, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Papua Selatan, Bapak Sunarjo, S.E., yang mewakili Gubernur Papua Selatan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari 12 program prioritas nasional yang tengah dijalankan di Papua Selatan.


“Program ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi masyarakat dari tingkat kampung. Kita ingin menghidupkan kembali marwah koperasi Indonesia — semangat kebersamaan, kejujuran, dan kesejahteraan bersama,” ujar Sunarjo.

Ia juga menegaskan bahwa koperasi harus kembali menjadi wadah ekonomi rakyat yang berasaskan gotong royong.

“Melalui kegiatan ini, kita ingin merestorasi kembali koperasi, bukan sekedar membentuk lembaga, tetapi membangun kesadaran dan rasa memiliki. Koperasi harus menjadi rumah ekonomi rakyat,” tambahnya.

 

Disela-sela kegiatan Koordinator Provinsi Papua Selatan, Denny Wospakrik, SE, menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan ini memudahkan koordinasi antara  pendamping desa dengan pendamping koperasi KDMP dalam mendampingi koperasi desa merah putih di kampung-kampung, masing-masing pendamping jalan dengan tupoksinya dan saling menguatkan,  terus terang kami juga mendapat mandat dari Menteri Desa PDT untuk membantu proses pembentukan koperasi dan menyelaraskan kebijakan prirotas penggunaan dana desa dengan pelaksanaana koperasi desa merah putih, seperti biaya pembuatan akta notaris KDMP, Pemerintah kampung dapat menggunakan dana desa untuk membiayai pengurusan akta tersebut.

Denny wospakrik menambahkan bahwa banyak tantangan yang kita hadapi saat pembentukan koperasi desa merah putih namun berkat kerja keras Pendamping desa, koordinasi dengan berbagai pihak dan tentunya berkat pertolongan Tuhan, kami dapat memfasilitasi pembentukan koperasi 677 kampung di Provinsi Papua Selatan, saat ini sebagian besar koperasi dalam pengurusan akta notaris dan ini masih berjalan,

Harapan kami Pendamping Koperasi juga harus mampu mendampingi pengurus koperasi dalam operasionalisasi KDMP, jika ada kendala kita saling koordinasi, kami pendamping desa siap membantu sesuai dengan tupoksi kami, koordinasi dengan OPD dan pihak terkait serta pemangku kepentingan dikampung sangat diperlukan agar pelaksanaan KDMP dapat berajalan dengan lancar, “jelasnya . (TAPM PIC Media dan Informasi Papsel)

Kamis, 06 November 2025

Awal November 2025, Koorprov TPP Papua Selatan Intruksikan Pendamping Desa Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Kampung Tahun 2026

 


        Sebagaimana tertuang dalam regulasi perencanan pembangunan desa, Peraturan Menteri Desa nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan desa, bahwa siklus perencanaan pembangunan tahun berikutnya dimulai bulan juni sampai dengan desember tahun berjalan, untuk itu selaku koordinator pendamping desa Papua Selatan Denny Wospakrik, SE mengintruksikan seluruh pendamping desa di Papua Selatan dari ditingkat kabupaten, distrik sampai kampung, untuk segera membantu kampung melaksanakan perencanaan pembangunan kampung tahun 2026. 
        Sesuai RKTL Nasional dan Provinsi,  Perencanaan Pembangunan Kampung tahun 2026 harus sudah selesai dilaksanakan dibulan desember 2025 , artinya dokumen  Rencana Kerja Pemerintah kampung RKPK dan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) tahun 2026 sudah ditetapkan dibulan desember, sehingga awal tahun, bulan januari sampai dengan bulan maret tahun 2026 pemerintah kampung fokus menyelesaikan kegiatan tahun 2025, penyusunan LPJ dan menyiapkan administrasi penyaluran dana desa tahap I tahun 2026. Jika itu dilaksanakan maka progres pembangunan tahun 2026 dapat berjalan dengan normal dan pembangunan dikampung cepat dirasakan oleh masyarakat kampung.
 
Kami harap pemerintah kampung selain fokus pada pelaksanaan kegiatan tahun 2025, kampung  sudah bisa membagi waktu untuk melakukan perencanaan pembangunan kampung, untuk itu kami sudah sampaikan ke Pendamping Desa agar segera membantu pemerintah kampung dan Bamuskam melaksanakan  perencanaan pembangunan kampung tahun 2026, tutur Koordinator Pedamping Papua Selatan  yang biasa disapa Kaka Dewos. (7/11/2025)

Selasa, 14 Oktober 2025

RAKORDA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KAMPUNG PAPUA SELATAN

 

Rapat koordinasi daerah melibatkan berbagai pihak terkait di tingkat daerah untuk menyelaraskan program dan kebijakan dalam upaya memberdayakan masyarakat di tingkat kampung diantaranya :

Sinkronisasi program: Memastikan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat kabupaten/kota selaras dengan visi dan misi pemerintah provinsi dan pusat

Evaluasi pelaksanaan kegiatan: Meninjau dan mengevaluasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang sudah berjalan, termasuk penggunaan dana desa.

Pengambilan kebijakan: Menjadi wadah untuk merumuskan kebijakan, menyelesaikan masalah, dan mengambil keputusan terkait isu-isu pemberdayaan masyarakat kampung.

Rapat Koordinasi Daerah diselenggarakan oleh Dinas Dukcapil dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Provinsi Papua Selatan dan Peserta diikuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten se Provinsi Papua Selatan, BAPPEDA Kabupaten, TAPM Provinsi Papua Selatan dan TAPM Kabupaten se Provinsi Papua Selatan