Sebagaimana tertuang dalam regulasi perencanan pembangunan desa, Peraturan Menteri Desa nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan desa, bahwa siklus perencanaan pembangunan tahun berikutnya dimulai bulan juni sampai dengan desember tahun berjalan, untuk itu selaku koordinator pendamping desa Papua Selatan Denny Wospakrik, SE mengintruksikan seluruh pendamping desa di Papua Selatan dari ditingkat kabupaten, distrik sampai kampung, untuk segera membantu kampung melaksanakan perencanaan pembangunan kampung tahun 2026.
Sesuai RKTL Nasional dan Provinsi, Perencanaan Pembangunan Kampung tahun 2026 harus sudah selesai dilaksanakan dibulan desember 2025 , artinya dokumen Rencana Kerja Pemerintah kampung RKPK dan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) tahun 2026 sudah ditetapkan dibulan desember, sehingga awal tahun, bulan januari sampai dengan bulan maret tahun 2026 pemerintah kampung fokus menyelesaikan kegiatan tahun 2025, penyusunan LPJ dan menyiapkan administrasi penyaluran dana desa tahap I tahun 2026. Jika itu dilaksanakan maka progres pembangunan tahun 2026 dapat berjalan dengan normal dan pembangunan dikampung cepat dirasakan oleh masyarakat kampung.
Kami harap pemerintah kampung selain fokus pada pelaksanaan kegiatan tahun 2025, kampung sudah bisa membagi waktu untuk melakukan perencanaan pembangunan kampung, untuk itu kami sudah sampaikan ke Pendamping Desa agar segera membantu pemerintah kampung dan Bamuskam melaksanakan perencanaan pembangunan kampung tahun 2026, tutur Koordinator Pedamping Papua Selatan yang biasa disapa Kaka Dewos. (7/11/2025)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar