SELAMAT DATANG DI AKUN RESMI TPP PAPUA SELATAN, TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA.

Rabu, 12 November 2025

Perkuat Pelaksanaan KDMP, Pendamping Profesional Papua Selatan Ikut Serta Dalam Pelatihan Kompetensi Koperasi Desa Merah Putih di Merauke

 

 

Pelatihan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Prabowo Subianto, untuk mempercepat operasionalisasi dan pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, serta kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Tujuannya adalah untuk memperkuat dan meningkatkan kompetensi para pendamping KDKMP agar dapat menjalankan tugas mereka, terutama memperkuat pengurus koperasi dalam pengelolaan koperasi, manajemen usaha dan tertib administrasi, diharapkan dengan peningkatan kompetensi pendamping KDKMP koperasi dapat beroperasi secara profesional, tumbuh mandiri, dan menjadi penggerak ekonomi di kampung.

Kegiatan ini diselenggarakan melalui kerjasama antara Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dengan Pemerintah Provinsi Papua Selatan,  dilaksanakan di Hotel Swiss-Belinn Merauke, selama lima hari dari tanggal pada 10 November sampai dengan 14 November 2025 , dengan mengusung tema  “SDM dan Talenta Unggul Menuju Indonesia Emas 2045”.  Peserta pelatihan dihadiri oleh 44 orang pendamping Koperasi Desa Merah Putih dan 19 orang Pendamping Profesional Kemndesa PDT Provinsi Papua selatan.  

Turut hadir membuka kegiatan secara resmi, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Papua Selatan, Bapak Sunarjo, S.E., yang mewakili Gubernur Papua Selatan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari 12 program prioritas nasional yang tengah dijalankan di Papua Selatan.


“Program ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi masyarakat dari tingkat kampung. Kita ingin menghidupkan kembali marwah koperasi Indonesia — semangat kebersamaan, kejujuran, dan kesejahteraan bersama,” ujar Sunarjo.

Ia juga menegaskan bahwa koperasi harus kembali menjadi wadah ekonomi rakyat yang berasaskan gotong royong.

“Melalui kegiatan ini, kita ingin merestorasi kembali koperasi, bukan sekedar membentuk lembaga, tetapi membangun kesadaran dan rasa memiliki. Koperasi harus menjadi rumah ekonomi rakyat,” tambahnya.

 

Disela-sela kegiatan Koordinator Provinsi Papua Selatan, Denny Wospakrik, SE, menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan ini memudahkan koordinasi antara  pendamping desa dengan pendamping koperasi KDMP dalam mendampingi koperasi desa merah putih di kampung-kampung, masing-masing pendamping jalan dengan tupoksinya dan saling menguatkan,  terus terang kami juga mendapat mandat dari Menteri Desa PDT untuk membantu proses pembentukan koperasi dan menyelaraskan kebijakan prirotas penggunaan dana desa dengan pelaksanaana koperasi desa merah putih, seperti biaya pembuatan akta notaris KDMP, Pemerintah kampung dapat menggunakan dana desa untuk membiayai pengurusan akta tersebut.

Denny wospakrik menambahkan bahwa banyak tantangan yang kita hadapi saat pembentukan koperasi desa merah putih namun berkat kerja keras Pendamping desa, koordinasi dengan berbagai pihak dan tentunya berkat pertolongan Tuhan, kami dapat memfasilitasi pembentukan koperasi 677 kampung di Provinsi Papua Selatan, saat ini sebagian besar koperasi dalam pengurusan akta notaris dan ini masih berjalan,

Harapan kami Pendamping Koperasi juga harus mampu mendampingi pengurus koperasi dalam operasionalisasi KDMP, jika ada kendala kita saling koordinasi, kami pendamping desa siap membantu sesuai dengan tupoksi kami, koordinasi dengan OPD dan pihak terkait serta pemangku kepentingan dikampung sangat diperlukan agar pelaksanaan KDMP dapat berajalan dengan lancar, “jelasnya . (TAPM PIC Media dan Informasi Papsel)

Kamis, 06 November 2025

Awal November 2025, Koorprov TPP Papua Selatan Intruksikan Pendamping Desa Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Kampung Tahun 2026

 


        Sebagaimana tertuang dalam regulasi perencanan pembangunan desa, Peraturan Menteri Desa nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan desa, bahwa siklus perencanaan pembangunan tahun berikutnya dimulai bulan juni sampai dengan desember tahun berjalan, untuk itu selaku koordinator pendamping desa Papua Selatan Denny Wospakrik, SE mengintruksikan seluruh pendamping desa di Papua Selatan dari ditingkat kabupaten, distrik sampai kampung, untuk segera membantu kampung melaksanakan perencanaan pembangunan kampung tahun 2026. 
        Sesuai RKTL Nasional dan Provinsi,  Perencanaan Pembangunan Kampung tahun 2026 harus sudah selesai dilaksanakan dibulan desember 2025 , artinya dokumen  Rencana Kerja Pemerintah kampung RKPK dan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) tahun 2026 sudah ditetapkan dibulan desember, sehingga awal tahun, bulan januari sampai dengan bulan maret tahun 2026 pemerintah kampung fokus menyelesaikan kegiatan tahun 2025, penyusunan LPJ dan menyiapkan administrasi penyaluran dana desa tahap I tahun 2026. Jika itu dilaksanakan maka progres pembangunan tahun 2026 dapat berjalan dengan normal dan pembangunan dikampung cepat dirasakan oleh masyarakat kampung.
 
Kami harap pemerintah kampung selain fokus pada pelaksanaan kegiatan tahun 2025, kampung  sudah bisa membagi waktu untuk melakukan perencanaan pembangunan kampung, untuk itu kami sudah sampaikan ke Pendamping Desa agar segera membantu pemerintah kampung dan Bamuskam melaksanakan  perencanaan pembangunan kampung tahun 2026, tutur Koordinator Pedamping Papua Selatan  yang biasa disapa Kaka Dewos. (7/11/2025)